IAHNTPNews,- Fakultas Dharma Sastra Program Studi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian dan pengembangan hukum adat Dayak. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Praktik Peradilan Adat Dayak yang digelar pada Rabu (26/6).
Kegiatan yang diikuti oleh 60 mahasiswa ini mengusung tema “Penyelesaian Kasus Perceraian Melalui Peradilan Adat Dayak dalam Upaya Memberikan Akses Keadilan pada Masyarakat”. Dalam laporannya, Ketua Panitia, Armadiansyah, S.Ag., SH., MH, menyampaikan bahwa praktik peradilan adat ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan praktis mengenai penyelesaian perkara perceraian berbasis hukum adat Dayak.
“Mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga memahami mekanisme penyelesaian sengketa adat yang sesungguhnya, yang masih sangat relevan diterapkan di masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Armadiansyah.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber berkompeten di bidang adat Dayak, yakni Ethel Sumadi, S.Pd. selaku Damang Kecamatan Bukit Batu Tangkiling, serta Parada LKDR, S.Ag., M.Si, Ketua VIII Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Dharma Sastra, Dr. I Made Kastama, SH., MH, menegaskan pentingnya mahasiswa memahami sistem peradilan adat sebagai bagian dari solusi penyelesaian masalah di masyarakat.
“Peradilan adat adalah bagian dari kearifan lokal yang mampu menyelesaikan permasalahan tanpa merugikan kedua belah pihak. Ini menjaga hubungan kekeluargaan dan keharmonisan masyarakat. Acuannya adalah 96 Pasal Perjanjian Perdamaian Tumbang Anoi tahun 1894, warisan luhur para pendahulu Dayak yang harus terus dilestarikan,” tegasnya.
Rektor IAHN-TP Palangka Raya, Dr. Mujiyono, S.Ag., M.Ag, yang turut hadir membuka kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya praktik peradilan adat ini. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas akademik mahasiswa, tetapi juga menjadi bagian dari pelestarian tradisi dan budaya Dayak.
“Hukum adat pada dasarnya tidak hanya mengatur hubungan sosial, tetapi juga menjaga harmoni dengan lingkungan. Filosofi itu harus terus dilestarikan agar budaya Dayak tetap hidup dan relevan di tengah perubahan zaman,” ujar Rektor.
Rektor juga berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sebagai bekal untuk menyelesaikan permasalahan adat di masyarakat secara adil dan bijaksana di masa depan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor II, Kepala Biro AUAK, para Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, dan undangan lainnya.//ay.ar//