IAHN-TPnews,- Kamis(10/10), Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya menyelenggarakan Workshop Implementasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas, bertempat di Ruang Rapat Gedung Rektorat Lantai II IAHN-TP Palangka Raya. Workshop yang mengangkat tema “Sinergi Reformasi Birokrasi” ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan pegawai IAHN TP Palangka Raya baik struktural maupun fungsional yang tergabung dalam Tim Pokja Reformasi Birokrasi.
Kegiatan workshop dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAHN TP Palangka Raya, Budhi Widodo, SH., M.H. Dalam sambutannya, Wakil Rektor III mengharapkan agar kegiatan ini bisa menjadikan seluruh peserta semakin memahami apa itu Reformasi Birokrasi sehingga akan menciptakan sinergitas dengan apa yang sudah menjadi agenda Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama.
“Sesuai dengan Perpres Nomer 130 Tahun 2018, semua pegawai di lingkungan Kementerian Agama wajib hukumnya untuk melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi,” ucapnya.
Rosna Dewita, SE., M.Si, Kepala Bagian Administrasi Umum Dan Keuangan IAHN TP Palangka Raya selaku Ketua Panitia Workshop menjelaskan dalam laporannya bahwa tujuan dari kegiatan Wokshop ini adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara di lingkungan IAHN TP Palangka Raya.
“Semoga kegiatan Workshop ini dapat menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh IAHN TP Palangka Raya, agar reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas dapat terus ditingkatkan,” harapnya.
Workshop digelar dengan menghadirkan narasumber Kartika Damawanti, S.Kom., MM. selaku Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Pelaporan Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Dalam paparan materinya, Kartika mengungkapkan berdasarkan Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Ketua Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional, Kementerian PAN-RB Nomor: B/32/RB.04/2019, tanggal 11 Juli 2019 perihal Survei Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, bahwa Kementerian PAN-RB akan melakukan survei hasil pelaksanaan reformasi birokrasi kepada para pemangku kepentingan atau pengguna layanan di masing-masing instansi pemerintah dengan menunjuk Badan Pusat Statistik sebagai pelaksana survei dimaksud. Survei akan dilakukan mulai awal bulan Agustus sampai dengan September 2019 pada unit-unit pelayanan.
“Tahun 2019 ini, Tim Evaluator RB, SAKIP dan ZI Kementerian PAN-RB akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan RB, SAKIP dan ZI pada Kementerian Agama pada awal bulan September 2019. Evaluasi dilakukan pada beberapa satuan kerja tingkat Pusat sampai Daerah,” lanjutnya.
Di akhir paparannya, Kartika menyampaikan bahwa hasil evaluasi dan survei pelaksanaan RB, SAKIP dan ZI ini akan menentukan Nilai Indeks RB dan SAKIP pada Kementerian Agama di tahun 2019, yang tentunya hal ini akan berdampak pada tunjangan kinerja Kementerian Agama.//sar//