IAHN-TPnews,- Jumat (10/1/2020) Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya menggelar rapat penyusunan buku Standar Mutu Internal di Ruang Rapat Gedung Rektorat Lantai II IAHN-TP Palangka Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor, Ketua Lembaga Penjamin Mutu, dan Tim Penyusun Buku Standar Mutu Internal IAHN-TP Palangka Raya.
Prof. Drs. I Ketut Subagiasta, M.Si.,D.Phil selaku Rektor IAHN-TP Palangka Raya memberikan arahan dan masukan dalam penyusunan buku Standar Mutu Internal ini. Rektor ingin memastikan secara langsung bahwa hal-hal yang tertuang di dalam buku Standar Mutu Internal IAHN-TP Palangka Raya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat sejalan dengan visi dan misi IAHN-TP Palangka Raya.
Standar Mutu Internal pada perguruan tinggi adalah tolak ukur menilai mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara internal. Kepemilikan Standar Mutu Internal ini berdasarkan Undang-Undang No.12 Th. 2012 tentang Pendidikan Tinggi Bab III Penjaminan Mutu khususnya pada pasal 52 dan 53 ayat (4). Disampaikan dalam undang-undang bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi. Memiliki Standar Mutu Internal berarti perguruan tinggi memiliki standar internal yang memastikan kinerja perguruan tinggi berjalan sesuai standar DIKTI.
Standar Mutu Internal menjadi hal yang perlu di perhatikan oleh perguruan tinggi. Perkembangan teknologi dan persaingan yang ketat dengan perguruan tinggi baik dari dalam maupun luar negeri jadi tugas pengelola perguruan tinggi. Dengan disusunnya buku ini, IAHN-TP Palangka Raya memiliki jawaban atas tantangan dalam pengelolaan perguruan tinggi di masa kini dan masa mendatang. //sar//