IAHN-TPnews, Sabtu (21/2/2020) Budhi Widodo, SH., M.H selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya memberikan pengarahan kepada 206 orang mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi di IAHN-TP Palangka Raya. Dalam kesempatan ini, Budhi didampingi oleh Jagau Asianto, S.Ag selaku Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta I Kadek Agus Yadnya, S.Fil.H.,M.Pd.H selaku Kepala Sub Bagian Kerjasama dan Humas. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Aula Serbaguna IAHN-TP Palangka Raya.
Menurut Budhi, mahasiswa IAHN-TP Palangka Raya yang berhak menerima manfaat dari beasiswa Bidikmisi mempunyai kewajiban yang sama dengan mahasiswa yang lain, namun dengan batas-batas yang lebih ketat. Sebagai contoh, dalam pencapaian nilai di setiap mata kuliah yang ditempuh, mahasiswa penerima Bidikmisi harus meraih nilai lebih dari C yang dibuktikan dengan pengumpulan Kartu Hasil Studi mahasiswa yang diterima setiap akhir semester.
Budhi menegaskan bahwa seluruh mahasiswa IAHN-TP Palangka Raya termasuk penerima beasiswa wajib tertib administrasi, terutama dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), jika tidak melakukan pembayaran UKT sesuai waktu yang telah ditetapkan maka mahasiswa yang bersangkutan akan dianggap terminal.
“Mahasiswa harus mampu menyelesaikan studi dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, lebih dari itu maka mahasiswa wajib mengembalikan keseluruhan jumlah manfaat beasiswa Bidikmisi yang telah diterima, kecuali ada penundaan kelulusan dengan alasan administrasi dari kampus,” tegas Budhi.
Budhi menghimbau kepada seluruh mahasiswa untuk terus fokus dalam upaya meningkatkan prestasi. “Manfaatkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang telah didukung penuh oleh kampus untuk mengembangkan potensi diri di luar disiplin ilmu perkuliahan, aktif ikuti kegiatan kampus dalam mewujudkan visi dan misi kampus untuk menciptakan generasi Hindu yang unggul, profesional, dan religius,” pesan Budhi kepada mahasiswa di akhir kegiatan pengarahan ini. //sar//