IAHN-TPnews,- Rabu (1/4/2020) Terkait antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), IAHN-TP Palangka Raya mengeluarkan perubahan kedua instruksi untuk seluruh Keluarga Besar IAHN-TP Palangka Raya.
Perubahan kedua instruksi dengan nomor P-405/Ihn.02/KP.01/03/2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serta tindakan antisipasi pencegahan infeksi corona (COVID-19) di lingkungan IAHN-TP Palangka Raya dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI, Jakarta Nomor: SE.5 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama RI. Dalam instruksi tersebut berisi diantaranya Pencegahan penyakit pada individu/keluarga dan komunitas.
Untuk penanganan mahasiswa dan warga kampus yang mengalami gejala sakit yang dicurigai mengarah pada gejala Pneumonia, maka segera berkoordinasi dan melaporkan kepada Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat, dan segera melaporkan kasus suspek Pneumonia berat yang memiliki riwayat perjalanan dari Negara terjangkit yang ditemukan ke Ditjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) WhatsApp 087806783906, dan email poskoklb@yahoo.com
//sar//