Audiensi dengan Rektor, BEM Ajukan Keringanan UKT di Masa Pandemi

Audiensi BEM

IAHN-TPnews,- Kamis(9/7/2020) Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya beserta Wakil dan BEM Fakultas mengunjungi Rektor di Ruang Rektor Gedung Rektorat Lantai II IAHN-TP Palangka Raya. Audiensi dari BEM ini diterima secara langsung oleh Prof. Drs. I Ketut Subagiasta, M.Si.,D.Phil selaku Rektor IAHN-TP Palangka Raya didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Kepala Biro AUAK, serta Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama.

Fran Nandoe selaku Presiden BEM IAHN-TP Palangka Raya menuturkan bahwa tujuan audiensi dari BEM kali ini adalah untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa IAHN-TP Palangka Raya terkait dengan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi COVID-19.

“Melambatnya pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa maupun orang tua atau pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan dari mahasiswa yang terdampak wabah COVID-19 saat ini kami rasa dapat menghambat kelancaran pembayaran UKT,” tuturnya.

“Kami memiliki harapan agar mahasiswa yang terdampak bencana wabah COVID-19 khususnya yang berkuliah di IAHN-TP Palangka Raya hendaknya diberikan hak untuk mendapatkan keringanan atas pembayaran UKT,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Rektor menyampaikan bahwa saat ini masih dilakukan koordinasi dengan seluruh pejabat di lingkup institusi terkait dengan penetapan keringanan UKT di IAHN-TP Palangka Raya dengan merujuk pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah COVID-19.

“Keringanan yang akan diberikan dapat berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT, mahasiswa dapat memilih salah satu keringanan yang akan diberikan sesuai dengan kemampuan masing-masing dengan melengkapi semua ketentuan,” ujar Rektor.

“Besaran keringanan yang diberikan serta persyaratan yang harus dilengkapi akan ditentukan sesegera mungkin di dalam Surat Keputusan Rektor terkait dengan Keringanan UKT di IAHN-TP Palangka Raya, semoga mahasiswa dapat memahami dengan baik apa yang menjadi ketentuannya dalam mendapatkan keringanan UKT dan dapat mengimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Rektor. //sar//