IAHN-TPnews,- Jumat(25/9/2020) Program Studi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya menggelar webinar regional hukum adat dengan tema Eksistensi Hukum Adat dalam Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Webinar yang digelar secara daring (online) dan memiliki kapasitas peserta 500 orang ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Prof. Drs. I Ketut Subagiasta, M.Si.,D.Phil selaku Rektor IAHN-TP Palangka Raya membuka secara resmi webinar ini di dalam acara pembukaan webinar regional hukum adat bertempat di Ruang Rapat Gedung Rektorat Lantai II IAHN-TP Palangka Raya. Acara pembukaan webinar dilaksanakan secara terbatas dan dihadiri oleh unsur pimpinan IAHN-TP Palangka Raya dan pejabat fungsional maupun struktural Fakultas Dharma Sastra serta diikuti oleh seluruh peserta webinar secara online. Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan webinar ini.
“Webinar ini menjadi sangat urgent untuk dilaksanakan mengingat hukum adat yang berlaku khususnya di Kalimantan Tengah banyak dalam bentuk yang tidak tertulis, hukum adat yang tidak tertulis yang berlaku di daerah ini sangat sulit untuk dipahami dan diterapkan dalam masyarakat,” ungkap Rektor.
“Melalui kegiatan webinar ini mari kita bisa menggali, mendiskusikan, dan sharing pendapat untuk mengangkat eksistensi keberadaan hukum adat dalam masyarakat dayak di Kalimantan Tengah yang kita pandang sebagai hukum yang mampu memberikan rasa keadilan yang mana poin yang terpenting dalam hukum adat itu tidak menentukan kalah dan menang seperti hukum positif, artinya adanya kesepakatan yang sama-sama merasa menang tidak ada pihak yang dirugikan,” lanjut Rektor.
Rektor berharap dengan webinar regional hukum adat ini dapat menjadikan titik balik dan titik temu keberadaan hukum adat serta membangun solidaritas sosial masyarakat adat dengan memahami hukum adat serta memperhatikan kearifan lokal masyarakat adat dayak Kalimantan Tengah.
I Komang Darman, SH., MH selaku Ketua Panitia Penyelenggara Kegiatan Webinar Regional Hukum Adat dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dari kegiatan Webinar ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai keberadaan hukum adat dengan berbagai multi tafsir.
Komang menyebutkan bahwa webinar ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Prof. Dr. Wayan P. Windia, SH., M.Si (Guru Besar UNUD Denpasar), Armadiansyah, SH., MH (Dosen IAHN-TP Palangka Raya), dan Parada L KDR, S.Ag., M.Si (Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kota Palangka Raya). //sar//