IAHN-TPnews,- Rabu (02/12/2020) Prof. Drs. I Ketut Subagiasta, M.Si.,D.Phil selaku Rektor Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya didaulat sebagai Narasumber pada acara Program Kreatif Inovatif Inspiratif Solutif (KIIS) “Jadi ASN Solutif” Seri 11 yang diprakarsai oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Biro HDI Setjen, Humas Unit Eselon 1 Pusat, Humas Kanwil, Humas PTKN dan Kepala SPI PTKN Se-Indonesia. Kegiatan yang telah menginjak seri ke-11 ini dihadiri oleh 550 peserta yang terdiri dari seluruh ASN di lingkup IAHN-TP Palangka Raya, Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah, dan Biro HDI Setjen Kemenag RI. Kegiatan yang mengusung tema “ASN, Integritas dan Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2020” ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting untuk mematuhi protokol kesehatan pemerintah di masa pandemi.
Rektor didaulat menjadi narasumber bersama dengan 2 narasumber lainnya, yaitu Abdul Rasyid (Kepala Kanwil Kemenag) dan Rosidin Karidi (Kabag Data Biro HDI Setjen Kemenag RI), serta Muhammad Tambrin (Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag RI) sebagai Keynote Speaker. Dalam paparan materinya, Rektor menyampaikan bahwa berkenaan dengan rencana pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala/ Wakil Kepala Daerah serentak oleh KPU/KPUD yang direncanakan berlangsung pada tahun 2020, mempertimbangkan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan tertib administrasi kepegawaian, ASN wajib menjaga integritas dan netralitas jelang Pilkada serentak pada tahun 2020 ini.
“Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Rektor.
Rektor menegaskan bahwa sebagai civitas akademika wajib untuk menjaga agar iklim pembelajaran dan pendidikan tetap kondusif dengan memastikan bahwa senegap civitas akademika di lingkungan Perguruan Tinggi harus bersikap netral dan bebas dari intervensi politik praktis, maupun memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu Calon atau Pasangan Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah pada proses pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah yang sedang dan akan berlangsung.
“Kepada setiap PNS di lingkungan peguruan tinggi, lembaga layanan pendidikan tinggi dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama agar tidak melakukan aktivitas yaitu dengan memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, kampanye terselubung atau bahkan menyebarkan berita-berita palsu (hoax) pada kanal-kanal media sosial para calon Kepala/Wakil Kepala Daerah maupun melalui akun pribadi,” pesan Rektor.
“Apabila terdapat pelanggaran ketentuan peraturan dimaksud di atas, agar pimpinan unit kerja memerintahkan kepada atasan langsung untuk melakukan pembinaan disiplin sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan menjatuhkan sanksi sesuai dampak dan berat/ringannya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti,” tegas Rektor di akhir penyampaian materi. //sar//