IAHN-TP Palangka Raya Hadiri Pertemuan dengan Gubernur Kalteng

Pertemuan Gubernur

IAHN-TPNews,- Rektor Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya dalam hal ini diwakili oleh Budhi Widodo, S.H., M.H selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama menghadiri kegiatan Pertemuan yang digelar oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Forum Kemitraan, Ormas dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat 9 April 2021. Kegiatan ini digelar secara daring dan luring yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Jl. RTA Milono, Palangka Raya.

Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P. selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa pertemuan yang melibatkan seluruh pihak di provinsi Kalimantan Tengah ini untuk secara serius membahas terkait antisipasi penyebaran COVID-19 menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1442 H di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Data kasus COVID-19 di Kalteng per hari ini tercatat 17.831 kasus atau 1,15 persen, prosentase ini masih tinggi dibanding kasus nasional. Ini yang menjadi perhatian Pemda Kalteng dan kita semuanya sehingga dilaksanakan pertemuan ini,” ungkapnya.

Fahrizal menyampaikan bahwa Gubernur meminta perhatian serius dari para Bupati dan Walikota untuk adanya pemetaan kasus COVID-19 di Provinsi Kalteng.

“Atas dasar itu, Pemda Kalteng memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dilaksanakan perpanjangan mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021,” jelasnya.

Mewakili Rektor, Wakil Rektor III IAHN-TP Palangka Raya Hadir dalam Pertemuan dengan Gubernur
Mewakili Rektor, Wakil Rektor III IAHN-TP Palangka Raya Hadir dalam Pertemuan dengan Gubernur

Selain menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota untuk menetapkan dan mengatur PPKM Mikro serta memetakan zonasi penyebaran dan pengendalian, Gubernur juga mengajak Tokoh Agama, Ormas, dan Perguruan Tinggi di Provinsi Kalteng agar terlibat aktif dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi, melakukan penyemprotan desinfektan secara mandiri, penyediaan sarana prasarana protokol kesehatan dan peran aktif lainnya.

Lebih lanjut, Fahrizal menyampaikan bahwa pemerintah memberikan izin untuk pelaksanaan Buka Puasa Bersama, dan kegiatan ibadah lainnya selama Bulan Ramadhan dengan ketentuan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

“Seluruh Tokoh Agama, Ormas, dan Pengurus atau Pengelola Rumah Ibadah agar mematuhi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, sehingga umat dapat terhindar dari paparan COVID-19, ” pungkasnya. //sars//