HUMAS IAHNTPnews,- Dalam rangka memberikan dukungan serta menumbuhkan pentingnya kesadaran terhadap kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar, Program Studi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya mengadakan Webinar Nasional dengan mengusung tema “Tonggak Penghapusan Kekerasan Seksual (Sisi Hukum Hindu dan Hukum Nasional)” pada Hari Rabu, 06 Juli 2022.
Kegiatan dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Dharma Sastra, Dr. I Made Kastama, SH., M.H dengan menghadirkan Rektor IAHN-TP Palangka Raya, Dr. Mujiyono, S.Ag., M.Ag. sebagai Keynote Speaker dalam kegiatan.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Dharma Sastra menyambut baik dan mengapresiasi digelarnya Webinar Nasional ini dan berharap dengan dilaksanakannya webinar ini dapat memberikan wawasan yang lebih kepada mahasiswa(i) Fakultas Dharma Sastra khususnya berkaitan dengan ranah-ranah ilmu hukum dan masalah-masalah yang ada di dalamnya sebagai peningkatan mutu dan kualitas SDM terutama mengenai pencegahan terjadinya tindakan kekerasan seksual yang kian merebak dewasa ini, baik dari sudut pandang hukum Hindu yang salah satunya tertuang dalam kitab Manawadharmasastra maupun dari sudut hukum Nasional.
“Dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, nantinya kita bisa jadikan dasar, jadikan payung hukum untuk melindungi serta memulihkan si korban kemudian melaksanakan penegakkan hukum serta merehabilitas si pelaku dan yang paling penting adalah mengarah kedepan, yaitu mewujudkan lingkungan tanpa adanya kekerasan seksual”, jelasnya.
“Harapan kita mahasiswa Fakultas Dharma Sastra khususnya prodi Hukum Hindu dan prodi Hukum Adat dapat memahami bagaimana nanti kita setelah terjun ke masyarakat kita bisa mewujudkan kesadaran hukum paling tidak khususnya tema yang kita bahas ini adanya penghapusan terhadap kekerasan seksual ini, ini yang menjadi harapan kita”, Harap Dekan.
Rektor IAHN-TP Palangka Raya, Dr. Mujiyono, S.Ag., M.Ag saat menyampaikan keynote speech mengatakan bahwa kekerasan adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh agama maupun dalam undang-undang.
“Di dalam ajaran Hindu bentuk kekerasan apapun tidak dibenarkan, baik melalui fisik ataupun mental. Kekerasan adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh agama maupun Undang-Undang”, tutur Mujiyono.
Rektor menambahkan, kekerasan tidak saja hanya pada fisik justru kekerasan yang paling berat adalah kekerasan yang bersifat mental, karenanya bagaimana kekerasan itu mampu untuk dikendalikan dan salah satu langkah untuk bisa mengendalikannya di dalam ajaran agama Hindu adalah dengan menanamkan ajaran Tat Tvam Asi, yakni dasar cinta kasih yang universal, bahwa aku adalah engkau, dan engkau adalah aku sehingga kehidupan dapat berjalan dengan damai dan harmoni.
“Kekerasan itu sendiri tidak bisa dihapus tetapi bagaimana itu dikendalikan, dikurangi di dalam diri kita sendiri, tidak terjadi sebuah kekerasan baik secara fisik maupun non fisik, psikologis, mental dan lain sebagainya”, imbuhnya.
“Tanamkan rasa kasih, rasa cinta bahwa di dalam ajaran Hindu perempuan adalah ibu kita, semua perempuan adalah ibu kita, yang harus dihargai, dihormati, dan disayang”, pungkas Rektor.
Ketua Panitia Ni Putu Paramita Dewi, S.H., M.H dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan dengan tema Tonggak Penghapusan Kekerasan Seksual (Sisi Hukum Hindu dan Hukum Nasional) ini untuk memberikan dukungan serta menumbuhkan kesadaran terhadap kekerasan seksual yang mungkin terjadi di sekitar, sehingga diharapkan dapat memberikan wawasan dari sisi hukum yang dapat mewujudkan hapusnya kekerasan seksual sesuai dengan yang dicita-citakan dalam sebuah negara.
Putu menambahkan, kegiatan webinar dilaksanakan secara virtual dengan menghadirkan empat narasumber yang kompeten dibidangnya, yakni :
1. Prof. Dr. I Gede Yusa, SH., MH (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Udayana);
2. Ary Egahni Ben Bahat, SH ., MH (Anggota DPR RI Komisi III Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah);
3. Louise Theresia, SH., LL.M (Dosen Ilmu Hukum Universitas Palangkaraya); dan
4. Dr. Ni Nyoman Rahmawati. S.Ag., M.Si (Dosen Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangkaraya) dipandu oleh Ririn Kurniasi, S.H., M.H (Dosen IAHN-TP Palangka Raya).//a.s//
Reporter :Ni Made Sudharmi, SH
Editor : I Kadek Agus Yadnya, S.Fil.H.,M.Pd.H