HUMAS IAHNnews,- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Anti Korupsi Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya menyelenggarakan Seminar dengan mengusung tema “Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” pada Hari Senin, 29 Agustus 2022 bertempat di Aula Student Center IAHN-TP Palangka Raya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Rektor Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Dr. Mujiyono, S.Ag., M.Ag dan dihadiri oleh segenap Unsur Pimpinan dan Pejabat di lingkungan IAHN-TP Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan rasa apresiasinya dengan dilaksanakannya Seminar UKM Anti Korupsi ini. Rektor mengatakan hendaknya seluruh peserta dapat memahami apa itu korupsi dan dapat mencegahnya mulai dari hal yang terkecil sekalipun. Rektor berharap setelah mengikuti seminar ini para peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang didapatkan tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga bagi masyarakat disekitarnya.
“Jadi kembali ade-ade kita ajari dengan seminar-seminar terutama untuk mengaktualisasikan, implementasikan di dalam diri untuk anti korupsi dan juga memberikan pencerahan kepada masyarakat dan kepada ade-ade juga tentang anti korupsi, karena korupsi itu merusak pikiran, merusak hati yang akhirnya merusak tubuh kita”, ujar Rektor.
Indra Prayogi selaku Ketua Panitia mengatakan maksud dilaksanakannya kegiatan dengan tema Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini ialah karena masyarakat memiliki peran pengawasan di dalam jalannya pemerintahan, dapat melakukan pelaporan apabila terjadi dugaan tindak pidana korupsi serta berkewajiban memberikan informasi yang valid sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi.
Selain itu dilaksanakannya seminar ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kerja sama mahasiswa IAHN-TP Palangka Raya melalui UKM Anti Korupsi kepada masyarakat serta demi terbinanya mahasiswa IAHN-TP Palangka Raya terkait dengan kejujuran mengenai pengelolaan anggaran dan lain sebagainya.
Kegiatan Seminar dengan tema Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari mahasiswa/i perwakilan dari masing-masing Fakultas di IAHN-TP Palangka Raya dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Mahfud Ramadhani, S.H., M.H (Advokat Peradi) dan Darwis Burhansyah, S.H., M.H (Kejaksaan Tinggi Kalteng) dengan dipandu Micky Jeksen (Mahasiswa IAHN-TP Palangka Raya) sebagai moderator. //a.s//