Pendampingan Penyusunan Borang Akreditasi Prodi Hukum Adat FDS

IAHNTPnews,- Program Studi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra (FDS) Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya mengadakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Borang Akreditasi Prodi Hukum Adat bertempat di Aula Fakultas Dharma Sastra, Jumat (17/11/2023).

Kegiatan dibuka oleh Rektor IAHN-TP Palangka Raya dalam hal ini diwakili oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama Fakultas Dharma Sastra, Mariatie, S.Ag., M.Si. Dalam sambutannya, Wadek mengucapkan terimakasih kepada narasumber atas berkenannya hadir menjadi narasumber dalam kegiatan Pendampingan ini sebagai persiapan bagi Prodi Hukum Adat yang akan melakukan re-akreditasi di tahun 2024 mendatang.

“untuk persiapan re-akreditasi di tahun 2024 ini kami melaksanakan pendampingan penyusunan borang akreditasi terlebih dahulu”, ucapnya.

Mariatie berharap agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga nantinya borang akreditasi prodi Hukum Adat dapat tersusun dengan baik dan menghasilkan nilai yang maksimal.

“Semoga apa yang kita harapkan dalam akreditasi kedepan akan lebih baik, kita bisa mencapai dan meraih nilai Unggul, paling tidak mendapat hasil Baik Sekali dalam memperoleh hasil re-akreditasi nanti, mari kita bekerja sama untuk menyusun borang akreditasi Prodi Hukum Adat ini”, imbuhnya.

Sebelumnya, Dr. Riwun, S.Ag., M.Si selaku Ketua Panitia melaporkan kegiatan Pendampingan Penyusunan Borang Akreditasi Prodi Hukum Adat ini akan dilaksanakan selama dua hari, yakni dari tanggal 17 s.d 18 November 2023 dengan menghadirkan Prof. Dr. I Putu Gelgel, S.H., M.Hum sebagai narasumber dalam kegiatan pendampingan ini.

Selain pemberian materi dari narasumber terkait borang akreditasi nantinya dalam kegiatan pendampingan ini juga akan diberikan simulasi assesmen penyusunan borang akreditasi oleh narasumber yang dilanjutkan dengan pendampingan penyusunan Borang Excel, Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED). //a.s//