IAHNTPnews,- Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHNTP) menggelar Rapat Evaluasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) guna membahas dan merumuskan kebijakan terkait mahasiswa penerima bantuan tersebut. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Budi Purnomo, SH, M.Si, serta dihadiri oleh Wakil Rektor I, Prof. Tiwi Etika, S.Ag, M.Ag, Ph.D, Wakil Rektor II, Mitro, S.Pd, M.Si, Kepala Biro AUAK, I. Made Santika, S.Sos, M.Si, Kabag Umum dan Layanan Akademik, serta para Dekan dan tenaga Akademik.
Dalam rapat tersebut, Budi Purnomo menekankan pentingnya pemikiran bersama untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh mahasiswa penerima KIP, khususnya yang kurang aktif dalam memenuhi kewajiban akademik mereka. Ia menegaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar memenuhi syarat dan memanfaatkannya dengan baik.
Sementara itu, Wakil Rektor II, Mitro, S.Pd, M.Si, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi wadah pencarian solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam pendistribusian KIP. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan KIP tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Namun, bagi mahasiswa yang dinilai tidak memenuhi syarat, pihak kampus perlu mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian guna menghindari permasalahan di kemudian hari.
Menurut data akademik, terdapat 12 mahasiswa yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penerima KIP. Oleh karena itu, pihak kampus akan melakukan proses penjaringan mahasiswa pengganti agar bantuan tetap tersalurkan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Dengan adanya rapat evaluasi ini, diharapkan program KIP di IAHNTP dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta benar-benar memberikan manfaat bagi mahasiswa yang berhak menerimanya.//ar//