Hukum Adat

Program Studi (S1)

Hukum Adat

Sejarah

Program Studi Hukum Adat sudah dirancang sejak berdirinya Jurusan Hukum Agama Hindu 2001 yang saat itu IAHN-TP Palangka Raya masih berstatus STAHN-TP Palangka Raya. Pada tahun 2016 Jurusan Hukum Agama Hindu membentuk Tim pengusulan pembukaan Program Studi Hukum Adat dengan SK Tim Pengusulan dengan SK Ketua STAHN-TP Palangka Raya Nomor Sth.02.1/PP.00.9/23/01/2015. Hasil kerja tim Pengusulan dalam bentuk proposal usulan pembukaan prodi Hukum Adat ditetapkan oleh Ketua STAHN-TP Palangka Raya nomor Sth.02.1/PP.009/106/01/2015 dan langsung diajukan Kementerian Agama RI melalui Dirjen Bimas Hindu. Setelah diusulkan dan visitasi dari Ditjen Bimas Hindu akhirnya dikeluarkan Ijin Penyelengaraan Program Studi Hukum Adat oleh Ditjen Kementerian Agama Hindu dengan Nomor 66 Tahun 2016 tertanggal 20 April 2016. Setelah SK Ijin Operasional pembukaan prodi Hukum Adat dikeluarkan maka mulai saat itu prodi Hukum Adat telah melakukan penerimaan mahasiswa baru.

Visi

Terdepan dan Ahli dalam bidang Hukum Adat Tahun 2030

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berorientasi pada penguasaan dan pengembangan Ilmu Hukum Adat;
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, pemikiran di bidang Hukum Adat;
  3. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat secara berkesinambungan;
  4. Menyiapkan praktisi Hukum Adat.

Tujuan

  1. Menghasilkan Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Adat, berintegritas dan berwawasan global;
  2. Menghasilkan Sarjana Hukum yang handal dalam menyusun draf peraturan Hukum Adat, Surat Keputusan, dan administrasi yang dibutuhkan oleh stakeholder;
  3. Menghasilkan tenaga penyuluh hukum dan konsultan Hukum Adat;
  4. Menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang trampil dalam menyelesaikan persoalan persoalan/kasus kasus adat melalui Peradilan Adat.

Strategi

  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui pembelajaran yang bermutu dan inovatif;
  2. Meningkatkan sistem pembelajaran yang sinergis dan berwawasan global;
  3. Meningkatkan pendidikan hukum dalam rangka menghasilkan lulusan yang bermutu.
  4. Mewujudkan reputasi Prodi Hukum Adat pada level nasional;

Tata Nilai

  1. Integritas : keselarasan antara hati dan pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar.
  2. Profesionalitas : Bekerja secara disiplin, kompeten dan tepat waktu dengan hasil baik
  3. Inovasi : menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik
  4. Tanggung jawab : bekerja secara tuntas dan konsekuen
  5. Keteladanan : menjadi contoh yang baik bagi orang lain

Struktur Organisasi

Dr. Riwun, S.Ag.,M.Si

Ketua Program Studi Hukum Adat

Sri Kayun, SH.,M.Si

Sekretaris Program Studi Hukum Adat