Program Studi Hukum Adat sudah dirancang sejak berdirinya Jurusan Hukum Agama Hindu 2001 yang saat itu IAHN-TP Palangka Raya masih berstatus STAHN-TP Palangka Raya. Pada tahun 2016 Jurusan Hukum Agama Hindu membentuk Tim pengusulan pembukaan Program Studi Hukum Adat dengan SK Tim Pengusulan dengan SK Ketua STAHN-TP Palangka Raya Nomor Sth.02.1/PP.00.9/23/01/2015. Hasil kerja tim Pengusulan dalam bentuk proposal usulan pembukaan prodi Hukum Adat ditetapkan oleh Ketua STAHN-TP Palangka Raya nomor Sth.02.1/PP.009/106/01/2015 dan langsung diajukan Kementerian Agama RI melalui Dirjen Bimas Hindu. Setelah diusulkan dan visitasi dari Ditjen Bimas Hindu akhirnya dikeluarkan Ijin Penyelengaraan Program Studi Hukum Adat oleh Ditjen Kementerian Agama Hindu dengan Nomor 66 Tahun 2016 tertanggal 20 April 2016. Setelah SK Ijin Operasional pembukaan prodi Hukum Adat dikeluarkan maka mulai saat itu prodi Hukum Adat telah melakukan penerimaan mahasiswa baru.
Terdepan dan Ahli dalam bidang Hukum Adat Tahun 2030