Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta untuk mengimplementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan untuk mendukung pengelolaan kinerja ASN di instansi pemerintah, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi DISPAKATI (Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi) dan E-Kinerja, Senin (18/12/2023).
Kegiatan dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Rektor IAHN-TP Palangka Raya, Dr. Mujiyono, S.Ag., M.Ag bertempat di Ruang Rapat Lt. II Rektorat IAHN-TP Palangka Raya dengan turut serta menghadirkan 4 (empat) orang narasumber dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin yang hadir baik secara daring melalui Zoom Meeting maupun secara luring, yaitu :
1. A Darmuji, S.Sos., M.Si (Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin);
2. Dilam, S.Sos (Analis SDM Aparatur Ahli Muda Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin);
3. Dyah Mustikaningtias Nia Wardhani, S.IP (Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kantor Reglonal VIII BKN Banjarmasin); dan
4. Agus Hasanudin (Pranata SDM Aparatur Mahir Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin).
Dalam sambutannya, Rektor mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih baik kepada para peserta dan juga para narasumber yang sudah berkenan hadir untuk memberikan bimbingan teknis terkait aplikasi Dispakati dan E-Kinerja yang tentunya penting untuk dapat dikuasai oleh para peserta baik dosen, pejabat fungsional dan juga seluruh ASN di lingkungan IAHN-TP Palangka Raya sesuai dengan regulasi yang telah berlaku saat ini.
Karenanya Rektor mengajak, mau tidak mau seluruh ASN di lingkungan IAHN-TP Palangka Raya memiliki kewajiban untuk mendukung dan melaksanakan berbagai regulasi dalam upaya peningkatan kemajuan yang ada dalam bidang kepegawaian baik terkait dengan digitalisasi sistem penilaian angka kredit konvensional ke integrasi yaitu DISPAKATI maupun E-Kinerja.
“Ini adalah sebuah kemajuan bangsa Indonesia dan kemajuan Pemerintah Indonesia yang dari bidang kepegawaian dalam kegiatan yang awalnya bersifat konvensional ke arah digital akan berbagai hal termasuk perencanaan, data dan pelaksanaan dan sebagainya tadi bisa berjalan dengan baik, bisa menjadi sebuah data yang valid, yang baik”, ucapnya.
Sebelumnya, Sapturie, S.Ag., M.A.P selaku Ketua Panitia Pelaksana dalam laporannya mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek aplikasi DISPAKATI adalah agar para pejabat fungsional di lingkungan IAHN-TP Palangka Raya dapat memahami mengenai pelaksanaan penilaian, penetapan, dan pengintegrasian angka kredit dalam masa transisi sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan tujuan dilaksanakannya Bimtek Aplikasi E-Kinerja adalah agar seluruh ASN di lingkungan IAHN-TP Palangka Raya bisa memahami dan memanfaatkan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang meliputi sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN, tata cara pengajuan penggunaan Aplikasi E-Kinerja BKN, tata cara penggunaan Aplikasi E-Kinerja BKN dan pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja.
Lebih lanjut Sapturie mengatakan pelaksanaan Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari, yakni dari tanggal 18 – 19 Desember 2023, dimana pada hari pertama akan dilaksanakan Bimtek terkait aplikasi DISPAKATI yang mana diikuti oleh 50 orang peserta dari Dosen dan para pejabat fungsional di lingkungan IAHN-TP Lalangka Raya sedangkan pada hari kedua akan dilanjutkan dengan Bimtek E-Kinerja yang dilaksanakan di Aula Serbaguna IAHN-TP Palangka Raya dan diikuti oleh 128 orang peserta dari seluruh ASN di lingkungan IAHN-TP Palangka Raya. //a.s//