Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya menggelar penandatanganan Pakta Integritas Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Tahun 2025, bertempat di Ruang Kerja Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Rabu (20/08).
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa baru penerima bantuan beasiswa KIP-K Tahun Anggaran 2025/2026. Penandatanganan pakta integritas merupakan bentuk komitmen mahasiswa penerima KIP-K untuk melaksanakan kewajiban serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan pihak kampus.
Adapun 8 poin utama yang tertuang dalam Pakta Integritas KIP-K 2025 yang wajib dilaksanakan mahasiswa penerima adalah:
1. Akan bersungguh – sungguh dalam melaksanakan perkuliahan agar lulus tepat waktu;
2. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi anti Pancasila dan NKRI;
3. Akan menggunakan dana Beasiswa KIP Kuliah sebagaimana yang tertuang dalam petunjuk Teknis Beasiswa KIP Kuliah;
4. Belum/sanggup tidak menikah selama menerima Program KIP Kuliah;
5. Tidak mengonsumsi dan/atau mengedarkan narkoba dan sejenisnya;
6. Berperan aktif dalam seluruh kegiatan akademik bagi dikampus maupun diluar kampus;
7. Jika saya melanggar ketentuan sebagai penerima KIP Kuliah maka saya bersedia mengembalikan dana KIP Kuliah yang telah saya terima;
8. Sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku sebagai penerima program KIP Kuliah.
Dengan adanya pakta integritas ini, diharapkan mahasiswa penerima beasiswa KIP-K dapat lebih disiplin, bertanggung jawab, dan fokus menyelesaikan studinya. Program KIP-K Tahun 2025 menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan tinggi yang merata dan berkeadilan.