IAHN-TP Selaraskan Kebijakan Akademik Semester Genap 2025/2026

IAHTPNews,- Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya melaksanakan Rapat Persiapan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang bertempat di Ruang Rapat Rektorat Lantai II, pada Senin (27/01/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAHN-TP, Dr. Putu Widyanto, dengan agenda membahas beberapa hal strategis, di antaranya pelaksanaan tugas akhir mahasiswa selain skripsi/tesis, pelaksanaan magang MBKM, serta implementasi Outcome Based Education (OBE) yang mengacu pada Regulasi Kemendiktiristek Nomor 39 Tahun 2025.

Dalam arahannya, Rektor IAHN-TP Palangka Raya, Dr. Mujiyono, S.Ag., M.Ag., mengapresiasi pelaksanaan rapat yang digelar oleh LPM.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk komitmen institusi dalam menyesuaikan pelaksanaan akademik dengan regulasi terbaru dari Kemendiktiristek.
“Regulasi ini harus kita jadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas akhir dan kegiatan akademik lainnya, agar dapat meminimalisir kesalahan dan kekeliruan di kemudian hari,” ujar Rektor.

Rektor juga menambahkan bahwa peningkatan mutu akademik, termasuk melalui publikasi jurnal dan tesis, merupakan bagian dari langkah transformasi kelembagaan dari institut menuju universitas. Oleh karena itu, ia mengingatkan para dosen agar dalam penulisan artikel ilmiah selalu mencantumkan afiliasi IAHN Tampung Penyang Palangka Raya sebagai identitas institusi.

Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Prof. Tiwi Etika, S.Ag., M.Ag., Ph.D., menyampaikan harapannya agar para dekan fakultas memastikan telah terjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra, sehingga legalitas pelaksanaan kegiatan MBKM dapat terpenuhi.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas akhir mahasiswa, baik skripsi maupun tesis, harus merujuk pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku agar proses penyelesaian studi dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh unit di lingkungan IAHN-TP Palangka Raya dapat menyelaraskan kebijakan akademik dengan regulasi nasional demi peningkatan mutu pendidikan dan tata kelola institusi.//ar//