IAHNTPnews,- Fakultas Dharma Sastra (FDS) Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya melalui Program Studi Hukum Agama Hindu menyelenggarakan kegiatan Praktik Pencatatan Perkawinan dengan tema “Membangun Integritas dan Akurasi dalam Administrasi Perkawinan Hindu”, bertempat di Aula Fakultas Dharma Sastra pada Rabu (22/10).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Suwito, S.Ag., M.Si dan Dr. Wayan Gepu, S.Ag., M.Fil.H, serta dimoderatori oleh Gelar Sumbogo Peni, S.Ag., M.Si. Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Dharma Sastra, Dr. I Made Kastama, SH., M.H.
Dalam sambutannya, Dekan FDS menyampaikan bahwa kegiatan praktik pencatatan perkawinan ini merupakan inovasi baru. “Kegiatan ini sangat penting karena ke depan, KUA diwacanakan akan mencatat semua perkawinan lintas agama. Maka dari itu, kita perlu menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang administrasi pencatatan perkawinan,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa jika KUA menjadi pusat pencatatan semua agama, maka proses administrasi perkawinan dan perceraian akan lebih terintegrasi di bawah Kementerian Agama. “Saya mengapresiasi kegiatan ini karena melalui praktek seperti ini mahasiswa tidak hanya memahami sisi ritual dan upacara perkawinan tetapi juga administrasi yang menjadi dasar sahnya perkawinan untuk dicatat secara resmi”, tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia, Stepenson, S.Ag., M.H, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengaplikasikan teori yang telah dipelajari mahasiswa dalam perkuliahan ke dalam praktik nyata. “Mahasiswa dilatih untuk memahami bagaimana berkomunikasi dengan para pihak terkait, berpikir kritis terhadap kondisi di masyarakat, serta siap terjun langsung dalam pelayanan administrasi perkawinan Hindu,” jelasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiswa Prodi Hukum Agama Hindu dan Prodi Hukum Adat semester I dan V. Melalui kegiatan ini diharapkan mahasiswa mampu memahami proses pencatatan perkawinan Hindu secara komprehensif serta siap berkontribusi dalam tata kelola administrasi perkawinan di masa mendatang. //mr//