PENANDATANGANAN KERJASAMA (MoU) ANTARA FAKULTAS DHARMA SASTRA IAHN TP PALANGKA RAYA DENGAN DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA PALANGKA RAYA.
IAHN-TPnews,- Untuk mewujudkan dan melahirkan sumber daya manusia yang memiliki pendidikan dan wawasan hukum, Fakultas Dharma Sastra IAHN TP Palangka Raya melakukan kerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Palangka Raya tentang PENDIDIKAN HUKUM, yang ditandatangani di ruang Fakultas Dharma Sastra, Rabu (26 Juni 2019).
Penandatangan kerjasama ini didasari oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perguruan Tinggi, Undang-undang Advokat, dan Peraturan Perundang-Undangan terkait, dalam hal mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi guna mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai amanat Undang-Undang Dasar RI 1945.
Perjanjian Kerjasama ini masing-masing ditangani oleh Dr. I Made Kastama, SH.,M.H selaku Dekan Fakultas Dharma Sastra IAHN TP Palangka Raya sebagai Pihak Pertama. Dan Henry S. Dalim, SH.,MH selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Palangka Raya yang beralamat di Jalan Temanggung Tilung No. 88 Palangka Raya sebagai Pihak Kedua.
Masing-masing pihak berkeinginan untuk melakukan kerjasama dalam hal memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pendidikan hukum khususnya Advokasi dan bantuan Hukum.
Fakultas Dharma sastra membutuhkan Keahlian dan Keilmuan dari Para Advokat dalam kaitannya dengan Praktek Hukum, dengan ruang lingkup perjanjian Pendidikan Hukum Advokasi dan bantuan Hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan jangka waktu Perjanjian Kerjasama selama 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani. //sar//