Fakultas Dharma Sastra Jalin Kerjasama dengan Kemenkumham

PKS FDS

IAHN-TPnews,- Jumat (26/06/2020) Dr. I Made Kastama, SH., MH selaku Dekan Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya bersama dengan Budhi Widodo, S.H., M.H selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, dan Mariatie, S.Ag., M.Si selaku Wakil Dekan 1 Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya serta 8 orang mahasiswa Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya berkunjung ke Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Kanwil Kalteng) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya. Kunjungan kali ini mempunyai tujuan untuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Dekan Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya bersama dengan Cahyani Suryandari, S.H., M.H. selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Penandatanganan Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama oleh Pihak Perguruan Tinggi
Penandatanganan Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama oleh Pihak Perguruan Tinggi

Tidak hanya Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya, Kemenkumham Kanwil Kalteng turut mengundang Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya dan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya dalam kegiatan ini untuk meresmikan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama.

Perjanjian Kerjasama yang memuat tentang pembinaan sumber daya manusia dna pengembangan kekayaan intelektual ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang terjalin antara IAHN-TP Palangka Raya dan Kemenkumham Kanwil Kalteng yang ditandatangani pada 5 Maret 2020 di Hotel Luwansa Palangka Raya silam dalam acara Rapat Koordinasi Kemenkumham.

Penandatanganan Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama oleh Pihak Kemenkumham
Penandatanganan Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama oleh Pihak Kemenkumham

Dr. I Made Kastama, SH., MH selaku Dekan Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya menyampaikan bahwa tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia kedua institusi, yang melibatkan sumber daya manusia pada Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dosen dan mahasiswa pada Fakultas Dharma Sastra Institut agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini diharapkan mampu untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum menuju terbentuknya masyarakat yang cerdas dan taat hukum,” ujarnya.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilanjutkan dengan Diseminasi Indikasi Geografis sebagai upaya untuk penyebarluasan informasi, peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual terutama produk dan potensi Indikasi Geografis di wilayah Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dipimpin oleh Dra. Erbita Dumada Riani, M.IPL. selaku Kepala Sub Direktorat Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui tatap muka jarak jauh secara daring (online).

Wakil Rektor III (kanan) saat mengikuti kegiatan Diseminasi Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual
Wakil Rektor III (kanan) saat mengikuti kegiatan Diseminasi Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual

Menanggapi hal ini, Budhi Widodo, S.H., M.H selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAHN-TP Palangka Raya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurut Budhi, sosialisasi kekayaan intelektual produk indikasi geografis ini sangat urgent untuk diketahui dan disadari bersama khususnya mahasiswa dan masyarakat di Kalimantan Tengah. Hal ini mengingat Provinsi Kalimantan Tengah sangat kaya akan produk indikasi geografis baik dari bidang tanaman pangan, tanaman obat-obatan maupun bidang tambang yang punya kekhasan dan karakteristik khusus dan berkualitas baik yang masih belum didaftarkan sebagai kekayaan intelektual baik secara komunal maupun indikasi geografis.

“Hal ini penting guna melindungi sumber daya alam Kalteng yang cukup melimpah,” kata Budhi

Budhi juga menambahkan bahwa terkait dengan tindak lanjut kegiatan diseminasi ini akan memerlukan kerjasama yang baik dari semua pihak.

“Khususnya instansi terkait seperti Dinas Tanaman Pangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan yang lainnya untuk bersama-sama memperhatikan hal ini sehingga sumber daya alam kita bisa dijaga sekaligus dilestarikan dan bisa mengangkat nama daerah masing-masing yang ada di wilayah Kalteng,” pungkasnya di akhir acara. //sar//