IAHN-TPnews- Rabu(10/02/2021) Prof. Drs. I Ketut Subagiasta, M.Si.,D.Phil selaku Rektor Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya bersama dengan Agustina Dayaleluni, S.H., M.H selaku Kepala Bidang Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Tengah melantik 25 orang sebagai Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAHN-TP Palangka Raya bertempat di Gedung Aula Serbaguna IAHN-TP Palangka Raya Jl. G. Obos X Kota Palangka Raya.
Rektor berharap dengan terbentuknya kepengurusan LKBH IAHN-TP Palangka Raya ini dapat memberikan pelayanan yang optimal dalam hal konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat luas khususnya masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan ini, Agustina mengungkapkan bahwa pemberian bantuan hukum diharapkan disini tidak dalam orientasi profit, namun lebih bersifat pengabdian kepada masyarakat yang tidak mampu untuk dapat diberikan bantuan hukum sesuai ketentuan undang-undang.
Lebih lanjut Agustina menjelaskan bahwa dalam hal ini Kemenkumham berstatus sebagai pengawas LKBH yang ada dalam melayani masyarakat khususnya dalam memberikan advokasi kepada masyarakat. Sesuai undang-undang masyarakat tidak mampu adalah masyarakat yg tidak memiliki papan dengan ketentuan rumah yang tidak permanen misalnya rumahnya dari kayu, karena itu untuk memastikan hak dasarnya terpenuhi harus ditinjau langsung di lapangan.
“Bantuan hukum yang diberikan berupa bantuan hukum litigasi dan bantuan hukum non litigasi. Non litigasi ini harus dipersiapkan karena memerlukan tenaga SDM yang mempuni termasuk penyuluhan dan sosialisasi dan ini bisa melibatkan partisipasi dari mahasiswa yang ada. Sehingga mahasiswa juga mendapatkan nilai tambah disaat berperan sebagai paralegal,” jelasnya.
Agustina menyebutkan bahwa LKBH juga bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan pelatihan, penyuluhan hukum nanti bisa bekerjasama dengan Kemenkumham yang memang membidangi.
“Begitu juga dengan pembuatan dokumen hukum kami dari Kemenkumham siap mendamoingi dan membantu temen2 LKBH di IAHN-TP Palangka Raya. Untuk litigasi kita sebagai ASN tidak diperkenankan menjadi pengacara karena itu kita harus menjalin dengan alumni yang berprofesi sebagai pengacara, dan dasarnya harus diberikan SK sehingga bisa legal mengatasnamakan IAHN-TP Palangka Raya,” terangnya.
“Tahun ini ada lowongan dari Kemenkumham sebagai lembaga pemberi bantuan hukum yang akan dibina oleh Kemenkumham, litigasi minimal 5 perkara dan non litigasi minimal sudah menangani 15 perkara. Untuk langkah awal Kemenkumham akan mengundang tim dari LKBH IAHN-TP Palangka Raya untuk memahami prosedur dan syarat yang harus diketahui. Selanjutnya lembaga pemberi lembaga bantuan hukum akan diberikan akreditasi sesuai kinerjanya. Karena itu perlu adanya sosialisasi program dari LKBH IAHN-TP Palangka Raya, tapi karena itu perlu adanya kita kiat supaya LKBH IAHN-TP Palangka Raya dikenal oleh masyarakat. Saat ini sudah terdapat LKBH resmi yang bisa membantu penanganan bantuan hukum kepada masyarakat karena keberadaan LKBH mampu meringankan beban pemerintah dalam hal ini Kemenkumham,” tambahnya.
“Kami berharap program-program Kemenkumham bisa dilaksanakan oleh LKBH untuk masyarakat yang memerlukan bantuan Hukum. Ke depan integrasi dokumen hukum yang ada di negara kita bisa kita ketahui oleh teman-teman di LKBH IAHN-TP Palangka Raya,” pungkasnya di akhir acara.//sar//