Sosialisasi Pelaksanaan SPI IAHN-TP Palangka Raya

IAHN-TPnews,- Jumat, (18/06/2021) Satuan Pengawas Internal (SPI) Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya bersama Unsur Pimpinan di Lingkungan IAHN-TP Palangka Raya melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Satuan Pengawas Internal (SPI) IAHN-TP Palangka Raya secara daring.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawas Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Surat Keputusan Rektor Nomor: B-0508/Ihn.02/KP.04.1/03/2021 tentang Penetapan Satuan Pengawas Internal IAHN Tampung Penyang Palangka Raya.

Rektor menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan SPI secara virtual
Rektor menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan SPI secara virtual

Rektor IAHN-TP Palangka Raya, Prof. Drs. I Ketut Subagiasta, M.Si., D.Phil dalam sosialisasi yang digelar secara virtual ini menyambut baik dengan adanya kegiatan ini dan mengharapkan kepada pengurus SPI agar tugas Satuan Pengawas Internal ini dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

“Tugas-tugas dari Satuan Pengawas Internal IAHN-TP Palangka Raya bisa berjalan dengan baik dengan efektif dan pada akhirnya apa yg menjadi harapan kita, dapat bersih saat bertugas, bersih dalam memberikan pelayanan baik itu pelayanan internal maupun eksternal,” ujar Rektor.

Pemaparan materi sosialisasi oleh Kepala SPI IAHN-TP
Pemaparan materi sosialisasi oleh Kepala SPI IAHN-TP

Wayan Pait, S.Ag., M.A selaku Kepala SPI IAHN-TP Palangka Raya mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini ialah untuk mensosialisasikan pelaksanaan SPI terutama mengenai Pedoman Pengelolaan Anggaran yang merupakan dasar dalam kegiatan ini dan mengharapkan masukan dari para Unsur Pimpinan mengenai Pedoman yang telah dibuat. //sars//