Prodi Magister Ilmu Hukum Agama Hindu Gelar Webinar Nasional

Prodi Magister Ilmu Hukum Agama Hindu Program Pascasarjana Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya menggelar Webinar Nasional dengan tema “Eksistensi Hukum Hindu dalam Sistem Hukum di Indonesia”, Jumat (09/07/2021).

Acara pembukaan Webinar dihadiri oleh unsur Pimpinan IAHN-TP Palangka, para Dekan Fakultas, unsur Pimpinan Prodi Magister Ilmu Hukum serta unsur Pimpinan Program Pascasarjana IAHN-TP Palangka Raya baik secara daring dan luring bertempat di Ruang Rapat Lantai II Gedung Rektorat IAHN-TP Palangka Raya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sambutan oleh Direktur Program Pascasarjana
Sambutan oleh Direktur Program Pascasarjana

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Program Pascasarjana IAHN-TP Palangka Raya, Dr. Mujiyono, S.Ag., M.Ag yang menyambut positif dengan digelarnya Webinar Nasional ini, ia mengatakan tema webinar ini sangat penting untuk di angkat agar hukum Hindu dan teori dalam ajaran agama Hindu dapat di aktualisasikan dengan baik dan mengharapkan dengan digelarnya webinar ini dapat menjadi acuan selanjutnya dalam eksistensi hukum Hindu di sistem hukum Indonesia.

“Peranan Hindu dalam konteks Hukum Hindu sangat penting sekali di dalam menata kehidupan sosial masyarakat yang bernafaskan dari ajaran Hindu yang mana eksistensinya, aktualisasinya di dalam Hukum Hindu kurang diperhatikan oleh para pihak-pihak tertentu terutama di dalam tata aturan, tata kenegaraan bangsa Indonesia. Oleh karena itu topik ini sangat penting, sangat baik sekali untuk diangkat dalam kesempatan yang berbahagia ini agar Hukum Hindu dan segala teori yang ada di dalam ajaran Hindu bisa kita aktualisasikan dengan baik,” ungkapnya.

“Mohon dukungan untuk senantiasa webinar nasional ini bisa berjalan dengan baik dan bisa menjadi acuan selanjutnya dalam kita bereksistensi dalam Hukum Hindu dan hukum positif di negara kita,” tuturnya.

Laporan oleh Ketua Panitia
Laporan oleh Ketua Panitia

Dalam laporan Dr. Derson, S.Ag., M.Ag selaku Ketua Panitia kegiatan mengatakan tujuan digelarnya webinar nasional ini adalah sebagai tempat untuk mendapatkan informasi serta agar dapat mengetahui bagaimana eksistensi Hukum Hindu dalam sistem hukum di Indonesia. Derson juga mengatakan, kegiatan webinar nasional ini dilaksanakan secara virtual (daring) dengan menggunakan aplikasi Zoom dengan diikuti oleh 120 peserta serta disiarkan secara langsung melalui channel Youtube IAHN Tampung Penyang Palangka Raya, dengan Prof. Drs. I Ketut Subagiasta, M.Si., D.Phil sebagai Keynote Speaker dan menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana), Dr. I Ketut Sudantra, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana/Angga Nayaka Majelis Desa Adat Provinsi Bali) dan Dr. I Made Kastama, S.H., M.H. (IAHN Tampung Penyang Palangka Raya) dengan Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si. (IAHN Tampung Penyang Palangka Raya) sebagai moderator.

Rektor sebagai Keynote Speaker
Rektor sebagai Keynote Speaker

Dalam kesempatan kali ini, Rektor Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya turut hadir secara virtual sekaligus sebagai Keynote Speaker dalam Webinar Nasional ini. Rektor menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan sumber hukum Hindu serta eksistensinya di sistem hukum Indonesia.

“Berkenan dengan sumber hukum Hindu, di dalam sumber pustaka suci yang jelas dengan gamblang disebutkan dalam kitab suci, kita umat Hindu di Nusantara memiliki sumber hukum yang sangat jelas, gamblang dan clear jadi kita diajarkan bagaimana taat aturan, taat hukum taat yang disebut dengan Widhi Sangkaya yakni, bagaimana taat pada komponen-komponen hukum,” ujar Rektor.

“Maka dari itu Hindu kaya dengan hukum, inilah yang memang perlu menjadi kajian daripada para mahasiswa. Intinya pada akhirnya nanti detail rinci bagaimana eksistensi hukum Hindu di dalam keberadaan sumber hukum di Indonesia ini pada akhirnya terjadi sinergi saling melengkapi satu sama lain. Semoga nanti terjadi satu pemikiran bulat tekad, bahwa hukum Hindu merupakan spirit bagaimana kita menjalankan ajaran Dharma,” pungkas Rektor. //sars//