IAHN-TPnews,- Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya menggelar Webinar Nasional dengan tema “Pemberdayaan dan Penegakan Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah”, Kamis (05/08/2021).
Acara pembukaan kegiatan webinar dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya, Dr. I Made Kastama, S.H., M.H yang menyambut baik dengan diselenggarakannya webinar nasional ini dan berharap agar webinar ini dapat memberikan makna mengenai bagaimana tujuan hukum dapat tercipta sesuai dengan harapan masyarakat sehingga dapat menjadi inspirasi pemersatu dan hidup dengan kesadaran untuk mentaati hukum di masyarakat.
“Kami dari Fakultas Dharma Sastra menyambut baik diselenggarakannya webinar dengan mengetengahkan ide atau gagasan cemerlang yang dikemas oleh panitia dalam tema Permberdayaan dan Penetapan Hukum Adat Dayak ini. Kegiatan webinar Nasional ini sangat urgen mengingat pemberdayaan dan penegakan hukum adat dayak khususnya di Kalimantan tengah, hukum adat sudah mulai diberdayakan oleh masyarakat adat di Kalimantan tengah pada banyak kasus, baik itu perdata maupun pidana sudah diselesaikan. Demikian juga dalam proses penegakan hukum adat di Kalimantan tengah melalui proses peradilan adat di kedamangan, namun masih ada anggapan di masyarakat bahwa penerapan hukum adat itu dirasa belum memberikan kepastian dan keadilan hukum masyarakat,” urainya.
“Melalui webinar ini mari kita sharing, mari kita berargumentasi, berdiskusi, membedah, mengupas dan memaknai bagaimana pemberdayaan dan penegakkan hukum adat masyarakat adat dewasa ini. Semoga webinar ini memberikan rekomendasi positif bagi pemberdayaan dan penetapan hukum adat Dayak dan semoga webinar ini menjadi inspirasi pemersatu dan hidup dengan kesadaran untuk mentaati hukum yang ada di dalam masyarakat,” harapnya.
I Komang Darman, SH., MH selaku ketua panitia kegiatan mengatakan tujuan digelarnya webinar nasional ini adalah untuk menyamakan pesepsi mengenai pemberdayaan hukum adat pada masyarakat adat dan penegakan hukum adat melalui peradilan adat di lembaga kedamangan di Kalimantan tengah yang dirasakan mampu memberikan rasa keadilan dan keseimbangan pada masyarakat adat.
Komang juga mengatakan, pelaksanaan kegiatan webinar ini dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari seluruh civitas akademika dan praktisi hukum dari seluruh Indonesia dengan menghadirkan tiga narasumber, antara lain Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH., MH (Guru Besar Hukum Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang), Drs. Water S. Penyang (Ketua Koordinator Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya), dan Dr. Drs. Sangking, SH., MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya), serta Citranu SH, MH (Dosen Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya) sebagai moderator kegiatan.
Rektor Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya yang dalam kesempatan kali ini menjadi Keynote Speaker dalam webinar ini menerangkan mengenai peran pentingnya Hukum Adat yang merupakan akar dari hukum nasional pada masa kini dan masa yang akan datang.
“Di dalam Panca Dresta, Hukum Adat dikenal dengan istilah Kula Dresta, yaitu adat kebiasaan yang diterapkan pada keluarga atau masyarakat. Kemudian ada Desa Dresta, yaitu peraturan yang ditegakkan pada lingkup masyarakat desa yang memiliki ciri khas masing-masing. Sedangkan pada tingkat regional ada Loka Dresta yang memiliki cakupan lebih luas, termasuk kita di Provinsi Kalimantan Tengah ini. Kemudian ada Purwa atau Kuna Dresta yang merupakan peraturan-peraturan, adat kebiasan yang dianut oleh masyarakat kita sejak dulu dan tetap ditegakkan hingga saat ini dan masa yang akan datang, inilah yang kita kupas pada webinar kali ini. Dan terakhir adalah Sastra Dresta, yang merupakan peraturan-peraturan yang bersumber pada pustaka suci, dalam ajaran-ajaran agama,” kata Rektor.
“Dengan webinar ini masyarakat akan mampu menerapkan hukum nasional dengan tanpa menomorduakan hukum adat sehingga masyarakat dapat mendapat perlindungan dan jaminan hukum sesuai dengan hak-hak yang kita miliki,” pungkas Rektor. //sars//