UKM Anti Korupsi Gelar Diskusi Ilmiah

IAHN-TPnews,- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Anti Korupsi, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya menggelar Webinar Diskusi Ilmiah Mahasiswa Tahun 2021 dengan tema “Korupsi Penyalahgunaan Wewenang”, Kamis (07/10/2021) bertempat di Ruang Rapat Gedung Rektorat Lantai II IAHN-TP Palangka Raya. Webinar diskusi ilmiah mahasiswa ini dilaksanakan secara luring (offline) dan secara daring melalui Zoom Meeting dengan diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari Mahasiswa.

Sambutan oleh Rektor
Sambutan oleh Rektor

Kegiatan Dialog Ilmiah dibuka oleh Rektor IAHN-TP Palangka Raya, Prof. Drs. I Ketut Subagiasta, M.Si., D.Phil yang mengapresiasi dan berterimakasih atas kegiatan yang telah diselenggarakan dan berharap agar kegiatan Dialog Ilmiah Mahasiswa dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga nantinya para peserta mampu mendapatkan ilmu yang bermanfaat terutama dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“IAHN-TP Palangka Raya sudah semestinya patut berbangga diri dengan adanya UKM Anti Korupsi ini. Dengan kegiatan ini semoga mahasiswa akan semakin berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta mampu menanamkan nilai-nilai anti korupsi di dalam diri masing-masing,” ucap Rektor.

Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Ketua UKM Anti Korupsi
Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Ketua UKM Anti Korupsi

Asda Prantina Sumariasopa selaku Ketua UKM Anti Korupsi IAHN-TP Palangka Raya menyebutkan bahwa tujuan dari dilaksanakannya kegiatan Diskusi Ilmiah ini ialah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada mahasiswa IAHN-TP Palangka Raya tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, membentuk karakter anti korupsi dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam diri mahasiswa IAHN-TP Palangka Raya.

“UKM Anti Korupsi berkomitmen untuk terus menumbuhkan budaya anti korupsi sejak dini sehingga mampu melahirkan generasi pemimpin yang kuat, taat hukum, bijaksana dan anti korupsi,” tegasnya.

Asda menyebutkan bahwa kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Agustina Dayaleluni.,S.H.,M.H ( Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah) dan Dana Hanura, S.H., M.H (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Banjarmasin) dengan Ni Putu Kristina sebagai Moderator. //sars//