Perlindungan Hukum Terhadap Sumber Daya Alam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Adat

IAHNTPnews,- Untuk meningkatkan pengetahuan dan menambah wawasan akademik tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap sumber daya alam baik dari perspektif hukum nasional maupun hukum adat, sehingga kedepannya pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal ataupun hukum adat, Program Studi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya menggelar Seminar Nasional dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Sumber Daya Alam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Adat”, Kamis, (19/05/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid yakni dilaksanakan secara luring dan daring (virtual) ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Dharma Sastra, Dr. I Made Kastama, S.H., M.H dan dihadiri oleh segenap Pejabat dan Unsur Pimpinan di Lingkungan IAHN-TP Palangka Raya dengan menghadirkan Rektor IAHN-TP Palangka Raya, Prof. Drs. I Ketut Subagiasta, M.Si., D.Phil sebagai Keynote Speaker dalam kegiatan.

Dekan Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan dan kelestarian sumber daya alam adalah tanggung jawab bersama, karenanya sumber daya alam yang ada harus dapat dilindungi dan dikelola dengan sebaik mungkin, sehingga generasi mendatang dapat turut serta merasakan dan menikmati keberadaan sumber daya alam yang melimpah, oleh sebab itu melalui webinar yang dilaksanakn ini Dekan berharap dapat memberikan manfaat serta dampak positif untuk dapat bersama-sama memahami dan menemukan cara serta solusi agar sumber daya alam yang ada dapat terus terjaga dan terawat.

“Kita wajib untuk memelihara, melestarikan kemudian melindungi bagaimana sumber daya alam yang melimpah ini bisa dikelola”.

“Mari melalui webinar ini, fakta-fakta yang dilapangan perlu kita analisis, perlu kita kaji, perlu kita diskusikan, perlu kita kupas, berikan sebuah argumentasi, berikan sebuah solusi bagaimana kita menghadapi permasalahan yang ada, sumber daya alam ini adalah tanggung jawab kita bersama”.

Citranu, M.H. selaku Ketua Panitia melaporkan tujuan dilaksanakannya Webinar dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Sumber Daya Alam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Adat” ini ialah untuk dapat menjawab tantangan antara kebutuhan investasi dan pelestarian lingkungan, pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan, yang berjalan secara efekktif, efisien dan bertanggungjawab guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat serta memberikan sumbangsih pemikiran terhadap perlindungan hukum sumber daya alam berdasarkan hukum nasional dan hukum adat untuk mencegah eksploitasi yang berlebihan dalam upaya mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Citranu mengatakan kegiatan webinar nasional ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof. Dr. I Putu Gelgel, S.H., M.Hum (Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia Denpasar) yang hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting serta menghadirkan Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H (Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang) dan Dr. Heriamariaty, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya) yang hadir secara langsung di Aula Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya dengan dipandu oleh Edelweisia Cristiana, S.H., M.H (Dosen Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya) sebagai moderator. //A.S//