Sosialisasi Tindak Lanjut Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023

IAHN TPnews,- Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya melaksanakan Sosialisasi Tindak Lanjut Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 di lingkungan IAHN-TP Palangka Raya, Rabu (29/03/2023) bertempat di Aula Serbaguna IAHN-TP Palangka Raya.

Kegiatan dihadiri oleh Rektor beserta Unsur Pimpinan baik dilingkup Rektorat maupun Fakultas, seluruh Dosen serta Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan IAHN-TP Palangka Raya.

Rektor IAHN-TP Palangka Raya, Dr. Mujiyono, S.Ag., M.Ag dalam arahannya mengatakan Sosialisasi Tindak Lanjut Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang salah satunya terkait dengan penghitungan angka kredit ini penting untuk dilaksanakan guna mengetahui dan menyesuaikan aturan serta regulasi yang telah dikeluarkan oleh Menpan RB.

“Hal ini penting sekali Bapak/Ibu untuk menyesuaikan, mengikuti aturan, regulasi yang telah dikeluarkan oleh Menpan RB dalam konteks penghitungan angka kredit yang mau tidak mau, siap tidak siap kita harus siap”, ucapnya.

Rektor mengajak kepada seluruh dosen dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan IAHN-TP Palangka Raya agar bisa melaksanakan aturan yang ada dengan totalitas dan konsisten sehingga dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan untuk peningkatan kualitas bersama.

Dalam kesempatan itu pula, Tiwi Etika, S.Ag., M.Ag. Ph.D selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan menyampaikan beberapa informasi dari rapat kecil yang telah dilaksanakan oleh Unsur Pimpinan terkait dengan Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 ini dengan hasil sebagai berikut :
1. Pengajuan daftar usulan penilaian angka kredit terlebih dahulu akan diajukan oleh dosen kepada Analis Kepegawaian yang dikumpulkan paling lambat tanggal 30 April 2023;
2. Setelahnya pada tanggal 30 April s.d 20 Mei 2023 daftar usulan angka kredit itu akan dinilai oleh Tim Audit IAHN-TP Palangka Raya;
3. tanggal 15 Mei 2023 hasil penilaian angka kredit tersebut akan diajukan oleh IAHN-TP Palangka Raya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI;
4. Dan penilaian oleh Dirjen Pendis mulai dilakukan dari tanggal 22 Mei s.d 30 Juni 2023.//a.s//