SOSIALISASI PENGUATAN MODERASI BERAGAMA BAGI MAHASISWA IAHN TP PALANGKA RAYA

SOSIALISASI PENGUATAN MODERASI BERAGAMA BAGI MAHASISWA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKA RAYA.

Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai Perguruan Tinggi yang melaksanakan Pembinaan kepada civitas akademika Rumah Moderasi IAHN TP Palangka Raya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama Bagi Mahasiswa bertempat di Aula Student Center, pada Rabu 17/04/2024.

Kegiatan dibuka secara Resmi oleh Rektor IAHN TP Palangka Raya Dr. Mujiyono, S.Ag.,M.Ag dan dihadiri oleh Unsur Pimpinan, Para Wakil Rektor, Para Dekan, Direktur Pascasarjana, Plt Kepala Biro, Narasumber dan Mahasiswa.

Dalam laporan Panitia Pelaksana yang disampaikan oleh Ketua Rumah Moderasi Beragama Dr. Sihung, S.Ag.,M.Si mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahahan kepada para mahasiswa IAHN TP dalam menerapkan Moderasi Beragama dilingkungan kampus dan kehidupan beragama sehari-hari.

Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh 240 mahasiswa yang akan terbagi menjadi 4 angkatan, dan dilaksanakan dari tanggal 17 sd. 20 April 2024 dengan menghadirkan dua Narasumber Pakar dan dua Narasumber Fasilitator.
Adapun Narasumber pakar yakni Ni Wayan Pujiastuti, SH.,M.Si (Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI), H. Yasir Arafat HZ, M.Pd (Widyaiswara Ahli Madya BDK Banjarmasin), Narasumber Fasilitator Dr. Wilson, M.th (IAKN Palangka Raya), Muhammad Sandi Rosyadi, MA (UIN Antasari Banjarmasin).

Rektor IAHN TP Palangka Raya Dalam sambutan mengucapkan terimakasih kepada Rumah Moderasi yang telah Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama Bagi Mahasiswa.

Rektor juga mengatakan bahwa Pelaksanakan Sosialisasi ini sebagai wujud aplikasi dari PERPRES Nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Perpres ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.

Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama yang terdiri atas: 1) indikator Moderasi Beragama; 2) esensi Moderasi Beragama; 3) ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama; 4) arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan 5) program penguatan Moderasi Beragama

Rektor berharap Kepada Tim dari Rumah Moderasi untuk mendata seluruh Pegawai Dosen dan Mahasiswa yang belum mengikuti kegiatan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama, untuk mengikuti pada kegiatan selanjutnya.

“Mahasiswa yang belum mengikuti sosialisasi penguatan moderasi beragama tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian proposal skripsi ataupun tesis”, Kata Rektor.

“Pesawat Mendarat di Bandara Soeta,
Pramugari cantik berkebaya.
Sikap Moderat Komitmen kita,
Toleransi anti Kekerasan dan menghargai budaya”,
tutup Rektor dengan Pantun. //a.y//