PRAKTIK PERADILAN ADAT DAYAK MAHASISWA FAKULTAS DHARMA SASTRA

IAHNTPnews,- Pratik Peradilan Adat Dayak Mahasiswa Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, 21 Juni 2024.

Mengangkat sebuah tema “Meningkatkan Kemampuan Mahasiswa untuk Mengaktualisasikan Penegakan Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah” Menghadirkan Pemateri: Drs. Kardinal Tarong dan Ethel Sumadi, S.Pd. Acara dibuka secara resmi oleh Rektor IAHN-TP Palangka Raya Dr Mujiyono bertempat di Ruang Lab Peradilan Semu Lt II.

Dalam laporan Ketua Panitia Armadiansyah, SH.,MH mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan Praktik Peradilan Adat yakni untuk meningkatkan wawasan pengetahuan para mahasiswa terhadap hukum adat dan peradilan adat;  Mengembangkan kemampuan dan keahlian para mahasiswa dibidang praktik penyelesaian perkara melalui mekanisme peradilan Adat Dayak di Kalimantan Tengah; Membangun keilmuan para mahasiswa dalam menemukan alternatif penyelesaian sengketa diluar peradilan yang bersumber pada kearifan lokal yang berkembang di Kalimantan Tengah ; menggali dan menemukan prinsip-prinsip dan tata cara penyelesaian sengketa yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, melalui pelatihan dan diskusi yang dipandu para narasumber yang berkompoten dibidangnya.

Dekan Fakultas Dharma Sastra dalam sambutanya yang disampaikan oleh Wakil Dekan II I Komang Darman, SH.,MH mengatakan bahwa Praktik Peradilan Hukum Adat merupakan suatu upaya untuk membekali  Mahasiswa dalam sidang peradilan adat, bagaimana proses peradilan adat, yang di awali dari proses tuntutan, pembelaan sampai pada tahap putusan peradilan adat Dayak oleh Lembaga Adat Kedamangan.

Komang mengharapkan melalui kegiatan praktik peradilan Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah ini,  dengan praktik Sidang peradilan Hukum Adat Mahasiswa Fakultas Dharma Sastra yang nantinya lulus dapat mengabdi kepada Lembaga Adat Kedamangan dalam penegakan Hukum adat secara adil.

Rektor IAHN TP Palangka Raya dalam sambutannya menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Praktek Peradilan Adat Dayak ini. Rektor Juga menyampaikan tentang Revitalisasi KUA yang dicanangkan oleh Menteri Agama RI H Yaqut Cholil Qoumas. Searah dengan Menteri Agama RI, Rektor menambahkan, revitalisasi KUA saat ini sangat penting dilakukan karena layanan paling terdepan Kementerian Agama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“dengan adanya Revitalisasi KUA ini Alumni Fakultas Dharma Sastra akan dapat mengisi kekurangan tenaga kerja yang belum terpenuhi sebagai penyuluh Agama Hindu” ungkapnya saat membuka kegiatan.

contributor:
I Kadek Agus Y.