Eksistensi Hukum Hindu di Indonesia

HUMAS IAHNTPNEWS,- Program Studi Magister Ilmu Hukum Agama Hindu Program Pascasarjana, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya melaksanakan Kuliah Dosen Tamu pada hari Rabu,19 Oktober 2022.

Perkuliahan yang dilaksanakan via daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting ini menghadirkan Prof. Dr. I Gede Yusa, S.H., M.H Dosen Universitas Udayana Denpasar sebagai Dosen Tamu dengan memberikan materi tentang Eksistensi Hukum Hindu di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Program Pascasarjana IAHN-TP Palangka Raya, Prof. Drs. I Ketut Subagiasta, M.Si., D.Phil menyambut baik atas kesediaan Dosen Tamu dalam hal ini Prof. Dr. I Gede Yusa, S.H., M.H. yang berkenan untuk memberikan ilmu, wawasan serta pengetahuannya terkait dengan eksistensi hukum Hindu di Indonesia.

Direktur berharap dengan dilaksanakannya perkuliahan ini dapat menjadi tambahan ilmu, memberikan wawasan, pencerahan dan pemikiran baru tentang bagaimana keberadaan hukum agama Hindu di Indonesia.

“Tentu kami yang mewakili lembaga hanya bisa berterimakasih banyak atas kontribusi, sumbangan pemikiran, sharing pengetahuan, ilmu yang sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa”, ucapnya.

“eksistensi hukum Hindu terutama eksistensi hukum Hindu di Indonesia pada umumnya dan khususnya kita dikalangan hukum Hindu itu sangat membutuhkan paparan-paparan, sajian pembelajaran dan pengetahuan di bidang hukum Hindu dari para pakar, expert dalam hal ini”, tandasnya.//a.s//