FAKULTAS DHARMA SASTRA GELAR ORIENTASI DASAR-DASAR ADVOKASI
IAHN-TP news,- Pentingnya pemahaman Mahasiswa tentang Advokasi untuk dijadikan bekal setelah lulus kuliah di IAHN TP Palangka Raya khususnya Prodi Hukum Hindu dan Hukum Adat maka Fakultas Dharma Sastra Menyelenggarakan Orientasi Dasar-Dasar Advokasi yang dilaksanakan di Aula Perpustakaan IAHN TP Palangka Raya, Senin, 24 Juni 2019.
Ketua Panitia, Sri Kayun SH.,M.Si melaporkan bahwa kegiatan Orientasi Dasar-Dasar Advokasi diikuti oleh 30 Peserta terdiri dari 17 peserta utusan Program Studi Hukum Hindu dan 13 Peserta utusan Program Studi Hukum Adat. Dengan tema kegiatan Melalui Orientasi Dasar-Dasar Advokasi Kita Tingkatkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Menghadirkan dua narasumber yakni Mahfud Ramadhani, SH.,MH (Advokat) dan Agustina Dayaleluni, SH.,MH (Kabid Hukum) Kementerian Hukum dan HAM Prov. Kalteng.
Kegiatan Orientasi dibuka secara resmi oleh Rektor IAHN TP Palangka Raya yang diwakilkan oleh Dekan Fakultas Dharma Sastra, Dr. I Made Kastama, SH.,M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa “tujuan pelaksanaan Orientasi Dasar-Dasar Advokasi yaitu merubah paradigma lama dengan mengubah kurikulum berbasis KKNI, oleh karena itu mulai tahun ini kita akan selalu mengadakan kegiatan-kegiatan yang tentu akan membekali skill bagi mahasiswa. kita akan mulai secara continue dengan mengadakan MoU antara Fakultas Dharma Sastra dengan Perhimpunan Advokat Indonesia”, Ungkap Kastama.
Lebih lanjut disampaikan bahwa “Fakultas Dharma Sastra akan menghimpun seluruh Advokat yang ada di Kalimantan Tengah untuk diajak bersama-sama mendukung semua Program yang akan dilaksanakan, untuk meningkatkan Skill dan kemampuan para mahasiswa sebagai modal dasar untuk terjun ke masyarakat”, Ujarnya.
Dr. I Made Kastama, SH.,M.H yang pernah menjabat sebagai Direktur Pascasarjana IAHN TP Palangka Raya, juga mengharapkan kepada mahasiswa agar tidak hanya belajar hukum secara Teoritis, namun diperlukan juga hukum yang praktis, mahasiswa Sarjana Hukum diharapkan mampu menjadi mediasi/mediator, ketika terjun ke masyarakat, mahasiswa harus siap dan mampu untuk memberikan solusi. Dengan dasar-dasar Advokasi mahasiswa paling tidak menjadi mediator ketika masyarakat menghadapi masalah-masalah. Melalui ajang orientasi Dasar-dasar Advokasi ini diharapkan mahasiswa memiliki kepekaan sosial, kepedulian pada masyarakat dan lingkungan”, Ungkap Made.
“Mahasiswa harus memiliki rasa keadilan, mampu menciptakan keadilan di dalam menyelesaikan masalah, yang paling penting adalah menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, dan memiliki rasa keadilan sosial. Mahasiswa harus mampu memiliki pandangan, memiliki persepsi mengenai hukum yang hidup di masyarakat , oleh karena itu menguasaan mediasi ini sangat diperlukan,” tutup Kastama.