IAHN-TPnews,- Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada hari Jumat, 19 Juli 2019, bertempat di Ruang Rapat Gedung Rektorat Lantai II IAHN-TP Palangka Raya. Bimtek ini mengusung tema: “Tata Cara Pembukaan Program Studi Baru di Lingkungan Kementerian Agama”, dengan menghadirkan dua narasumber yaitu:
- I Nyoman Witana, S.Ag., M.Si
- Indro Satmoko, S.Ag., M.Si
Bimbingan teknis ini diikuti oleh unsur pimpinan dan Dosen pada Fakultas Dharma Acarya IAHN-TP Palangka Raya.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rektor IAHN-TP Palangka Raya (Prof. Drs. I Ketut Subagiasta, M.Si.,D.Phil). Dalam sambutannya beliau mengatakan, “Prodi baru di IAHN-TP yaitu PGSD ini mempunyai prospek yang bagus, dilihat dari tingginya animo calon mahasiswa yang mendaftar hingga saat ini di Penerimaan Mahasiswa Baru IAHN-TP Gelombang II, sehingga kita perlu untuk mencermati segala tata cara, syarat dan peraturan yang telah ditentukan agar proses dalam pembukaan prodi baru ini berjalan dengan lancar”.
“Dengan dibukanya prodi PGSD ini diharapkan IAHN-TP akan semakin diminati, semakin dicintai, dan semakin banyak menghasilkan generasi Hindu yang mampu bersaing di era Industri 4.0 maupun era-era berikutnya”, ujarnya.

Kegiatan bimbingan teknis ini dipimpin oleh Dr. I Nyoman Sidi Astawa, S.Ag.,M.A. selaku moderator. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber. I Nyoman Witana, S.Ag., M.Si selaku narasumber pertama mengungkapkan, “Sebenarnya di tahun 2019 ini Presiden telah memberikan arahan terkait perijinan, yaitu Kebijakan Dasar 2019, yang mengungkapkan bahwa semua proses perijinan dipercepat, akan tetapi monitoring dan evaluasi semakin diperketat”.
“Sehingga ada perubahan yang bersifat mempermudah pada proses usul pembukaan prodi di tahun 2019 ini. Selain itu juga ada beberapa pelonggaran yang telah tertuang di Permenristekdikti No.51 Tahun 2018”, ungkapnya.

Indro Satmoko, S.Ag., M.Si selaku narasumber kedua menyampaikan, “Syarat minimum dalam pembukaan prodi baru ini di antaranya adalah rencana pembukaan prodi harus sudah tercantum di renstra, mempunyai kurikulum yang telah memenuhi Standar Nasional Dikti, dan memiliki dosen minimal sejumlah 5 orang setiap Prodi”.
“Selain itu ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi sebelum dilakukan assesmen lapangan (visitasi)”, lanjutnya.

“Jika telah selesai dilakukan validasi hasil visitasi maka outputnya adalah penerbitan Surat Keputusan Izin Program Studi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu atas nama Menteri Agama Republik Indonesia”, pungkasnya di akhir acara.