IAHN-TPnews,- Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya menyelenggarakan workshop pada hari Senin, 29 Juli 2019, bertempat di Ruang Rapat Gedung Rektorat Lantai II IAHN-TP Palangka Raya. Workshop ini membahas tentang: “Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi”, dengan menghadirkan tiga narasumber yaitu:
- Dr. I Ketut Sudarsana, S.Ag., M.Pd.H
- Dr. Ir. J. Pramana Gentur Sutapa, M.Sc
- Ignatius Aris Dwi Atmoko, M.Sc
Kegiatan ini diikuti oleh unsur pimpinan baik fungsional maupun struktural di IAHN-TP Palangka Raya.
Dalam laporannya, Buhol, selaku Ketua Panitia kegiatan workshop ini menyampaikan bahwa pelaksanaan Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, seperti ; bagaimana kebijakan nasional sistem penjamin mutu pendidikan tinggi, pengaturan penyusunan dokumen SPMI, standar nasional pendidikan tinggi dan audit mutu internal perguruan tinggi khususnya di IAHN-TP Palangka Raya.
“Tujuan kegiatan workshop ini adalah untuk menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi secara sistematik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap perguruan tinggi di Indonesia”, ujar Buhol.
Workshop ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan IAHN-TP Palangka Raya (Mitro, S.Pd.,M.Si). Dalam sambutannya beliau mengatakan, “SPMI adalah kegiatan sistemik penjamin mutu pendidikan tinggi yang wajib dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi termasuk IAHN-TP Palangka Raya secara otonomi untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan terencana dan berkelanjutan”.
“Tujuan SPMI itu sendiri adalah untuk menjamin mutu pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi melalui penyelenggaraan Tri Dharma perguruan tinggi dalam rangka mewujudkan visi misi perguruan tinggi itu sendiri”, ungkap Mitro.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber. Dr. I Ketut Sudarsana, S.Ag., M.Pd.H selaku narasumber pertama mengungkapkan, “Untuk mendukung pelaksanaan SPMI di perguruan tinggi maka dilaksanakanlah Audit Mutu Internal (AMI) perguruan tinggi. AMI merupakan suatu proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara internal untuk mencapai tujuan dari institusi itu sendiri”.
“Ada 3 jenis dari AMI berdasarkan waktu pelaksanaanya, yaitu audit reguler (dilakukan secara periodik), audit tentatif (dilakukan atas permintaan klien), dan audit investigatif (dilakukan atas dasar dugaan adanya penyimpangan sistem mutu dan/atau atas permintaan pimpinan). Sedangkan manfaat dari AMI secara langsung adalah diperolehnya rekomendasi peningkatan mutu perguruan tinggi”, ungkapnya. //sar//